Komitmen Ketidakberpihakan
Komitmen Ketidakberpihakan LSP Pekerja Domestik Nusantara
Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Profesi, Manajemen Puncak LSP Pekerja Domestik Nusantara berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi profesi.
Manajemen Ketidakberpihakan
Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melalui asesmen oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak berpihak (netral). Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup : kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
LSP Pekerja Domestik Nusantara akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSP Pekerja Domestik Nusantara, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
LSP Pekerja Domestik Nusantara mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP Pekerja Domestik Nusantara . Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
LSP Pekerja Domestik Nusantara mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa sertifikasi, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini :
1. Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.
2. Ancaman swa-kajian (self-review treats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
3. Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
4. Ancaman intimidasi (intimidation threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.
Sumber Konflik Kepentingan
Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSP Pekerja Domestik Nusantara Sumber konflik kepentiangan dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Organisasi Terkait LSP Pekerja Domestik Nusantara
Organisasi lain terkait LSP Pekerja Domestik Nusantara , baik karena kesamaan nama pemegang saham, kepengurusan, atau status kekaryawanan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
b. Pengarah
Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP Pekerja Domestik Nusantara, Pengarah LSP Pekerja Domestik Nusantara harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
c. Pelaksana
Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP Pekerja Domestik Nusantara, seluruh anggota Pelaksana LSP Pekerja Domestik Nusantara harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
d. Pengambil Keputusan
Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor / asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan. Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
e. Tenaga Ahli
Anggota Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan aspek teknis terhadap laporan hasil penilaian/verifikasi dalam Pengambilan Keputusan, ditetapkan berdasarkan keahlian dan diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi.
Anggota Tenaga Ahli memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
f. Komite Imparsial
Dalam statusnya sebagai anggota Komite, anggota Komite Imparsial harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk organisasi dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan. Anggota Komite Imparsial memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
g. Auditor
Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor. Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
h. Karyawan
Seluruh karyawan LSP Pekerja Domestik Nusantara yang tidak ditugaskan untuk terlibat dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan tidak diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Pekerja Domestik Nusantara menjamin, seluruh Karyawan LSP Pekerja Domestik Nusantara tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. Karyawan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
i. Tenaga Subkontrak
Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP Pekerja Domestik Nusantara melibatkan tenaga Subkontrak, maka organisasi dan seluruh personil subkontrak yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/ asesi yang akan dinilai/diverifikasi. Tenaga Subkontrak memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
j. Tempat uji kompetensi
Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan harus diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP Pekerja Domestik Nusantara menjamin, seluruh TUK LSP Pekerja Domestik Nusantara tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan. TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Implementasi Ketidakberpihakan
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Pekerja Domestik Nusantara dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan:
1. Menjadi personil di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
2. Menjadi personil di Balai Latihan kerja Luar Negeri.
3. Menawarkan atau menyediakan pelatihan khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi;
4. Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada pelanggan yang disertifikasi;
5. Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
6. Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
7. Menguji di TUK tempat asesor bekerja sebagai pengajar.
